Somasi dalam hukum Indonesia merujuk pada peringatan atau teguran secara tertulis dari seseorang atau pihak tertentu (biasanya melalui kuasa hukum) kepada pihak lain yang dianggap telah melanggar hak atau kewajiban hukum. Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan atau memenuhi kewajibannya sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.