Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum dan menjadi dasar sahnya hubungan hukum di antara mereka. Namun, sering timbul pertanyaan “materai dalam perjanjian: wajib?”
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum dan menjadi dasar sahnya hubungan hukum di antara mereka. Namun, sering timbul pertanyaan “materai dalam perjanjian: wajib?”