Materai dalam Perjanjian: Wajib?
Materai dalam Perjanjian: Apakah Wajib?

Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum dan menjadi dasar sahnya hubungan hukum di antara mereka. Namun, sering timbul pertanyaan “materai dalam perjanjian: wajib?”

Materai dalam Perjanjian: Wajib?

Perjanjian Sah Tanpa Materai?

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi 4 syarat:

  1. Kesepakatan para pihak

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan

  3. Objek tertentu

  4. Sebab yang halal

Dari keempat syarat tersebut, tidak ada satu pun yang mewajibkan penggunaan materai. Sehingga, pertanyaann mengenai “Materai dalam perjanjian: wajib?” menjadi terjawab. Artinya, perjanjian tetap sah walaupun tidak bermaterai, asalkan memenuhi syarat sah di atas.

Lalu, Apa Fungsi Materai?

Materai diatur dalam Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa materai adalah pajak atas dokumen. Jadi, fungsi materai bukan untuk mensahkan perjanjian, tapi untuk:

  • Membayar bea materai (pajak dokumen)

  • Memenuhi syarat administratif

  • Memperkuat nilai pembuktian di pengadilan

Pasal 3 UU Bea Materai menjelaska Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Perjanjian tanpa materai memang sah, tapi jika dijadikan alat bukti di pengadilan, bisa dianggap kurang kuat, atau hakim bisa meminta materai ditempel kemudian (nazegelen).

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O Tentang Bea Materai

Baca juga: Jasa Legal Drafting, Jasa Pengacara Perdata