Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, namun tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, syarat pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan hubungan perkawinan adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab badan peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu dahulunya dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.