Sistem peradilan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi yang mengesampingkan ketentuan dalam Sistem peradilan umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain: