Banyak pelaku usaha di Indonesia belum memahami secara tepat perbedaan antara kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Padahal, keduanya adalah dua mekanisme hukum penting dalam penyelesaian utang piutang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Apa itu Kepailitan?
Kepailitan adalah proses hukum di mana debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan karena tidak mampu membayar utangnya kepada dua atau lebih kreditur. Dalam kepailitan, harta kekayaan debitur akan disita dan dikelola oleh kurator untuk kemudian dibagikan secara adil kepada para kreditur, Tujuan utama dari kepailitan adalah likuidasi—pembubaran dan pembagian harta debitur.
Apa itu PKPU?
Sementara itu, PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang dan mengajukan rencana pembayaran atau restrukturisasi utang kepada para kreditur. Tujuannya adalah mencegah debitur jatuh pailit, dan memberikan ruang untuk menyelamatkan usahanya melalui kesepakatan damai.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
| Aspek | Kepailitan | PKPU |
| Tujuan | Pembubaran usaha & distribusi harta | Penyelamatan usaha & restrukturisasi utang |
| Sifat | Final & mengikat | Sementara & dapat diperpanjang |
| Pihak yang mengelola | Kurator | Pengurus PKPU |
| Dampak terhadap usaha | Usaha biasanya berhenti | Usaha tetap bisa berjalan |
| Batas waktu | Tidak terbatas | Maksimal 270 hari |

Mana yang sebaiknya dipilih?
Jika perusahaan Anda masih memiliki prospek usaha dan ingin menyelesaikan kewajiban melalui skema damai, PKPU adalah pilihan terbaik. Namun jika sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, maka kepailitan bisa menjadi langkah akhir yang harus diambil.
Butuh Bantuan Hukum Terkait PKPU dan Kepailitan?
Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani berbagai perkara PKPU dan kepailitan di Indonesia, baik mewakili debitur maupun kreditur. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan dapatkan strategi terbaik dalam penyelesaian utang piutang bisnis Anda
Baca juga: Pengacara Kepailitan dan PKPU
