Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiensiya dan untuk tujuan yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Amerika serikat (AS) dianggap sebagai negara tempat awal berkembangnya APS yang kemudian berkembang ke berbagai negara termasuk asia tenggara dan kemudian berkembang di Indonesia.