Tanah dan Kawasan Terlantar
Kawasan terlantar dan tanah terlantar menjadi hal yang banyak menjadi kebingungan di masyarakat. Tanah menjadi salah satu komponen penting dalam kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut dengan UUPA) yang menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
Pada prinsipnya tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkan dari tanah tersebut. Tentunya perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum baik itu perseorangan atau badan hukum tidak memanfaatkan tanah tersebut atau “ditelantarkan” merupakan perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan yang sia-sia karena tidak memanfaatkan esensi dari tanah yang dikuasainya tersebut. Pada tahun 2021 terbit Peratuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar yang merupakan suatu regulasi yang membahas terkait tanah telantar dan kawasan telantar. Terdapat hal baru yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu tentang Kawasan Telantar.
Sumber Hukum Mengenai Kawasan Terlantar
Definisi dari Kawasan Telantar menurut hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peratuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar, yang menyatakan kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan
Melihat pada definisi terkait Kawasan telantar, bahwa Kawasan Telantar merupakan bidang tanah yang belum dilekati oleh suatu hak atas tanah, tetapi perizinan terkait pengelolaan bidang tanah tersebut sudah ada. Namun pada bidang tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan, dan/tidak dimanfaatkan. Dalam melakukan klasifikasi terhadap suatu kawasan telantar, terdapat kriteria-kriteria yang dipenuhi. Kriteria-kriteria tersebut telah disebutkan dalam Pasal 6 Peratuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Telantar dan Kawasan Telantar, meliputi:
- kawasan pertambangan;
- kawasan perkebunan;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan perumahan/permnukiman skala besar/ terpadu; atau
- kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Dzikro, S.H.

Referensi
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, , Ctk. Pertama, PT. Gramedia, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.