Pendirian PT
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia, terutama oleh para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan modal yang terbagi atas saham. Pendirian PT memiliki beberapa keuntungan, seperti pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan, serta tanggung jawab terbatas pemegang saham terhadap kerugian perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses pendirian PT di Indonesia.

Keuntungan Pendirian PT

  • Tanggung jawab terbatas: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.
  • Kredibilitas lebih tinggi: PT dianggap lebih formal dan terpercaya di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor.
  • Akses pendanaan lebih mudah: PT memiliki struktur saham yang memungkinkan untuk memperoleh modal melalui penjualan saham.
  • Kemudahan memperoleh fasilitas pendanaan: Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi PT dalam mengakses fasilitas  permodalan  dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

Syarat Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Pendiri: PT minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih (warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia).
  • Modal Dasar: Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Namun, dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), ketentuan modal dasar ini lebih fleksibel, terutama untuk UMKM.
  • Modal Disetor: Setidaknya 25% dari modal dasar harus disetor oleh para pemegang saham.
  • Alamat Perusahaan: PT harus memiliki domisili atau alamat perusahaan yang jelas. Ini dapat berupa alamat kantor fisik atau virtual office.

Proses Pendirian PT

a. Persiapan Nama PT

Pemilihan nama PT merupakan langkah awal. Nama perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Tidak mirip atau sama dengan nama perusahaan lain.
  • Menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai.
  • Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum.

Setelah dipilih, nama PT harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan.

b. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Setelah nama disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT melalui notaris. Akta ini akan memuat informasi penting seperti nama perusahaan, bidang usaha, struktur kepemilikan saham, dan susunan direksi serta komisaris.

c. Pengesahan Badan Hukum PT

Setelah akta pendirian selesai dibuat, dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum. Proses ini  dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

d. Pembuatan NPWP dan SKT

Setelah PT mendapatkan status badan hukum, perusahaan harus mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Pajak setempat. Ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.

e. Pendaftaran OSS

Setelah semua dokumen legal dan perpajakan siap, perusahaan harus mendaftar ke Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan usaha berbasis online yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui OSS, perusahaan akan mendapatkan izin usaha dan nomor induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dan izin usaha perusahaan.

Pendirian PT

Jenis-jenis PT di Indonesia

  • PT Umum: Ini adalah bentuk PT yang paling umum di Indonesia dan biasanya digunakan oleh pengusaha yang ingin menjalankan bisnis komersial.
  • PT Terbuka (Tbk): Jenis PT ini menawarkan sahamnya kepada publik dan terdaftar di bursa efek. Biasanya digunakan oleh perusahaan besar.
  • PT PMA: PT Penanaman Modal Asing, di mana modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing.

Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me

Referensi

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro.

Baca juga: Jasa pendirian PT, pendirian yayasan di Indonesia