Definisi Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan suami istri dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak kepada istrinya dengan kata-kata yang jelas atau dengan sindiran. Sedangkan menurut pandangan Ahli Hukum Prof. Subekti, S.H dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata” mendefinisikan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.