Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, namun tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, syarat pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.