pembatalan perkawinan di indonesia
Pembatalan Perkawinan di Indonesia

Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, namun tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, syarat pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Read More