Putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan.

Hakim dalam mengadili suatu perkara yang terpenting adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Karena di dalam peristiwa itu sendiri tersimpul hukumnya. Bila peristiwa telah terbukti, berarti hakim telah dapat mengkonstatir peristiwa yang menjadi sengketa, maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
Putusan yang diajukan ke pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim, yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima. Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil.
Amar Putusan
Dalam surat gugatan yang diajukan oleh penggugat terdapat petitum, yakni apa yang dituntut atau diminta supaya diputuskan oleh hakim. Amar (dictum) putusan pengadilan merupakan jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat tersebut. Bagian amar yang merupakan penetapan terhadap hubungan hukum yang menjadi sengketa disebut bagian deklaratif.
Adapun bagian dispositif ialah yang memberi hukuman atau hukumannya; yang menolak atau mengabulkan gugatannya Dictum atau amar putusan merupakan pernyataan yang menjawab petitum dari surat gugatan. Pernyataan tersebut berkenaan dengan hubungan hukum antara para pihak terhadap objek perkara. Amar putusan dari suatu perkara dapat berupa:
Putusan ditolak
Menurut M. Yahya Harahap maksud dari putusan ditolak adalah bila si penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akibat hukumnya ketika si penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan tersebut mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila gugatan yang diajukan oleh si penggugat dan si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap si tergugat, maka gugatannya akan ditolak
Putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) merupakan putusan dimana dalam hal ini hakim mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil. catat formil yang dimaksud adalah ketika Surat kuasa yang diajukan tidak sah, Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingaan hukum, Gugatan prematur, Gugatan di luar kompetensi, Gugatan obscuur libel, Gugatan error in persona dan Gugatan Daluwarsa.
Putusan dikabulkan
Suatu gugatan yang dapat dibuktikan kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Jika pihak penggugat mampu meyakinkan majelis hakim dengan membuktikan keseluruhan dari apa yang digugatnya, maka gugatan akan dikabulkan untuk seluruhnya. Apabila hanya sebagian yang mampu dibuktikan maka hanya sebagian pula yang dapat dikabulkan sepanjang dapat dibuktikan di persidangan.
Andika Dwi Amrianto, S.H., C.Me
Referensi
Darwan Prints, 2002, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rai Mantili dan Samantha Aulia Lubis, 2017, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol 3 No 1.
Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian