Putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan.