asas hukum
Asas Hukum

Kata “asas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dasar. Kata “asas” ini adalah terjemahan dari kata “beginsel” dalam bahasa Belanda atau kata “principle” dalam bahasa Inggris. Dengan demikian bila kata “asas” digabungkan dengan “hukum” menjadi ‘asas hukum’ secara harafiah berarti dasarnya dasar hukum. Artinya, asas hukum adalah sesuatu yang sangat mendasar dari dasar hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, asas hukum bukanlah hukum positif melainkan sesuatu yang terkandung atau berada di belakang hukum positif. 

Read More