kriteria merek yang sama
Apakah Kriteria Merek Yang Sama Dapat Didaftar Kembali?

Pengertian Merek

Kriteria Merek yang sama sering menjadi pertanyaan ketika ingin melaksanakan pendaftaran merek. Pengertian dari merek berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografi adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang, sampai dengan penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.

Read More