Pendirian CV
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum, di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional bisnis.

Read More