Pengertian Putusan Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Hukum Perdata menurut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan dalam bentuk tertulis kemudian diucapkan di persidangan.
Read More