Undang-Undang merupakan suatu produk hukum yang berdampak secara langsung kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Adapun selain bagaimana bentuk partisipasi dalam proses pembentukannya, hal yang tidak kalah pentingnya ialah menentukan “siapa yang berhak” berpartisipasi didalam proses pembentukannya