Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, namun tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, syarat pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Keuntungan Menggunakan Jasa Retainer Lawyer
Menggunakan jasa retainer lawyer atau pengacara retainer adalah solusi yang semakin populer di kalangan individu maupun perusahaan. Konsep retainer lawyer ini memungkinkan klien untuk memiliki akses hukum yang konsisten dan terpercaya dengan membayar sejumlah biaya tetap secara periodik. Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan jasa retainer lawyer:
Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV
Pada tanggal 4-8 November 2024, Mediator Masyarakat Indonesia bekerja sama dengan Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV. Acara ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan mediator profesional yang siap menghadapi berbagai tantangan dalam mediasi di Indonesia.
Pelatihan Mediator Gelombang 13: Peserta Raih Gelar C.Me
Yogyakarta, 12 Juli 2024 – Pelatihan Mediator Gelombang 13 bergelar non akademik C.Me telah selesai dilaksanakan dengan sukses. Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 30 peserta offline dan 20 peserta online.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan hubungan perkawinan adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab badan peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu dahulunya dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.
Kekuatan Mediasi dalam Membangun Masyarakat
Di tengah keragaman yang menjadi ciri khas masyarakat, konflik adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, bukan berarti perbedaan harus selalu berujung pada pertikaian. Mediasi, sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa dalam membangun keutuhan masyarakat menawarkan solusi yang elegan dan efektif untuk menyatukan perbedaan dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Tindak pidana penipuan/criminal act of fraud
Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa saja dengan sebuah maksud untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum, dengan mengenakan nama palsu ataupun martabat yang palsu, dengan tipuan muslihat, ataupun rangkaian suatu kebohongan, menggerakkan/menyuruh orang lain untuk menyerahkan suatu barang yang bukan mliliknya kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau pun menghapus piutang, akan diancam karena perbuatan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama selama 4 tahun penjara.”
Bahaya Autocratic Legalism; Urgensi Penguatan Partisipasi Publik
Negara Indonesia sebagai negara hukum yang identik dengan tradisi “civil law”, Undang-Undang memiliki peran yang cukup strategis, yakni sebagai sumber hukum sekaligus pedoman bertingkah laku warga negara yang melekat padanya hak dan kewajiban. Sudah barang tentu tugas utama dalam sistem hukum demikian adalah memastikan ketersediaan produk hukum yang benar-benar merepresentasikan kepentingan publik. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk menjamin legitimasi dan efektivitas suatu produk hukum yang dirumuskan oleh legislastor (DPR dan Presiden).
Sistem Peradilan Pidana Anak
Aturan hukum yang mengatur mengenai peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat beberapa Ketentuan khusus yang menjadi pembeda antara lain:
Perceraian Menurut Pandangan Hukum
Definisi Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan suami istri dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak kepada istrinya dengan kata-kata yang jelas atau dengan sindiran. Sedangkan menurut pandangan Ahli Hukum Prof. Subekti, S.H dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perdata” mendefinisikan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
