Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia, terutama oleh para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan modal yang terbagi atas saham. Pendirian PT memiliki beberapa keuntungan, seperti pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan, serta tanggung jawab terbatas pemegang saham terhadap kerugian perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses pendirian PT di Indonesia.
Pendirian Yayasan di Indonesia
Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam undang-undang, yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, meskipun dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pendirian yayasan di Indonesia.
Partisipasi Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Undang-Undang merupakan suatu produk hukum yang berdampak secara langsung kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Adapun selain bagaimana bentuk partisipasi dalam proses pembentukannya, hal yang tidak kalah pentingnya ialah menentukan “siapa yang berhak” berpartisipasi didalam proses pembentukannya
Pembatalan Perkawinan di Indonesia
Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, namun tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia, syarat pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Keuntungan Menggunakan Jasa Retainer Lawyer
Menggunakan jasa retainer lawyer atau pengacara retainer adalah solusi yang semakin populer di kalangan individu maupun perusahaan. Konsep retainer lawyer ini memungkinkan klien untuk memiliki akses hukum yang konsisten dan terpercaya dengan membayar sejumlah biaya tetap secara periodik. Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan jasa retainer lawyer:
Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV
Pada tanggal 4-8 November 2024, Mediator Masyarakat Indonesia bekerja sama dengan Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Gelombang XIV. Acara ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan mediator profesional yang siap menghadapi berbagai tantangan dalam mediasi di Indonesia.
Pelatihan Mediator Gelombang 13: Peserta Raih Gelar C.Me
Yogyakarta, 12 Juli 2024 – Pelatihan Mediator Gelombang 13 bergelar non akademik C.Me telah selesai dilaksanakan dengan sukses. Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 30 peserta offline dan 20 peserta online.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan sebagai salah satu upaya pemutusan hubungan perkawinan adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab badan peradilan, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut suami istri saja. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu dahulunya dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami istri yang bersangkutan, atau ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman salah seorang dari suami istri tersebut.
Kekuatan Mediasi dalam Membangun Masyarakat
Di tengah keragaman yang menjadi ciri khas masyarakat, konflik adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, bukan berarti perbedaan harus selalu berujung pada pertikaian. Mediasi, sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa dalam membangun keutuhan masyarakat menawarkan solusi yang elegan dan efektif untuk menyatukan perbedaan dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Tindak pidana penipuan/criminal act of fraud
Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa saja dengan sebuah maksud untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum, dengan mengenakan nama palsu ataupun martabat yang palsu, dengan tipuan muslihat, ataupun rangkaian suatu kebohongan, menggerakkan/menyuruh orang lain untuk menyerahkan suatu barang yang bukan mliliknya kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau pun menghapus piutang, akan diancam karena perbuatan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama selama 4 tahun penjara.”
